RUTAN RENGAT GELAR SIDANG TPP, USULKAN 18 ORANG WBP MENJADI TAMPING

RUTAN RENGAT GELAR SIDANG TPP, USULKAN 18 ORANG WBP MENJADI TAMPING

Rengat - Selasa (12/09) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat (Rutan Rengat) melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pengusulan Tamping. Secara istilah, Tamping merupakan Narapidana yang bertugas membantu pegawai dalam hal kegiatan pembinaaan di bidang kegiatan kerja, pendidikan, keagamaan, olahraga, Kesenian, kebersihan lingkungan, hingga kegiatan industri.

Sidang TPP merupakan sidang penentuan usulan apakah WBP layak diusulkan menjadi pekerja. Ini mengacu pada Permenkumham RI No. 09 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan.

Sidang TPP ini dilakukan terhadap WBP yang memenuhi syarat administratif dan dipandang layak untuk menjadi tamping dapur dan kebersihan, akan melaksanakan pekerjaan di dapur Rutan dan juga kebersihan, seperti pengangkutan sampah, dan kebersihan lingkungan Rutan di luar tembok blok hunian WBP.

Sidang dipimpin oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Rengat selaku Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan. Diikuti sekretaris dan anggota TPP Rutan Rengat, serta 18 (Delapan belas) orang warga binaan.

IMG 3280

IMG 3263

 

(edit)

logo besar kuning
 
RUTAN KELAS IIB RENGAT (edit)
KANWIL KEMENKUMHAM RIAU (edit)

Jl. Raya Pekan Heran Km. 04 Pematang Reba, Rengat 
(0769) 341056 

Email Kehumasan
rtn.rengat@kemenkuham.go.id 

Email Aduan
rtn.rengat@kemenkumham.go.id

Hari ini240
Kemarin344
Minggu ini1670
Bulan ini5085
Total 92839

18-05-2024