Rengat - Sebanyak 21 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan, Sabtu (16/09) pagi.
Pemindahan ini dikawal oleh 6 orang polisi dari Polres Indragiri Hulu dan 7 orang petugas Rutan Rengat dengan menggunakan mobil Trans Pemasyarakaan. "Pemindahan ini sangat mendesak dilakukan mengingat jumlah penghuni di Rutan Rengat sudah sangat overcrowded sehingga diperlukan pendistribusian WBP" ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Rengat, Wan Rezwanda yang turut serta dalam kegiatan ini.
Untuk diketahui, Rutan Rengat memiliki kapastias untuk 175 orang saat ini dihuni lebih kurang 738 orang WBP. Di tempat terpisah Kepala Rutan Rengat Julius Barus, SE.,MH mengatakan selain mengurangi overcrowded pemindahan ini juga sebagai upaya untuk pembinaan lanjutan, mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
Setelah menempuh perjalanan sekitar 4 jam, kendaraan yang membawa narapidana dari Rutan Rengat tersebut tiba di Lapas Tembilahan.