Rengat - Selasa (12/09) Warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Rengat melaksanakan kegiatan olah raga di lapangan. Kegiatan ini merupakan implementasi dari undang - undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan tepatnya pasal 7 huruf C dimana Tahanan dan Narapidana berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan
rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi.
Olah raga rutin yang dilaksanakan oleh WBP di Rutan Rengat termasuk kedalam kegiatan rekreasional yang tidak hanya bermanfaat bagi kesehatan jasmani / fisik tetapi juga bagi kesehatan mental selama menjalani pidana.
Pada kesempatan ini Kepala Keamanan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Rengat, Wan Rezwanda bersama staf pengamanan mengawasi secara lansung kegiatan yang dimulai pada pukul 08.30 WIB tersebut. Sebelum melaksanakan kegiatan olah raga Ka. KPR berpesan kepada para WBP untuk mengikuti kegiatan dengan sungguh - sungguh dengan tetap menjada keamanan dan ketertiban selama berolah raga.
"Laksanakan kegiatan olah raga ini dengan sungguh - sungguh supaya apa yang kita inginkan dari kegiatan olah raga ini dapat tercapai yaitu badan dan jiwa yang sehat. Selain itu juga dalam melaksanakannya harus dengan tertib dan aman". tegas Ka.KPR